Hakim Baca Putusan dengan Suara Pelan, Keluarga Korban Mengamuk
jpnn.com, MEDAN - Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Senin (7/8) sore.
Dalam sidang Pra Peradilan kasus pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Siwaji Raja alias Raja Kalimas itu, keluarga korban mengamuk di dalam ruang sidang.
Kericuhan dipicu sikap keluarga korban yang kesan dengan sikap Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak, yang membaca putusan gugatan Prapid dengan suaran pelan tanpa menggunakan microphone, meski di ruang sidang itu dilengkapi microphone dan loudspeaker.
Dengan demikian putusan tidak bisa didengar dengan jelas oleh keluarga korban yang hadir dalam sidang di gelar di ruang utama di PN Medan itu.
Usai Hakim Tunggal membacakan putusan yang mengabulkan gugutan yang diajukan tim kuasa hukum Raja, keluarga Kuna marah-marah dan mengamuk di dalam ruang sidang itu. Seluruh kursi di dalam ruang sidang menjadi pelampiasan, dilempar-lempar.
Tidak tahu kami menjadi korban, dengan mudah memutuskan si Raja otak pelaku pembunuhan itu bebas. Kalau membebaskan otak pelaku pembunuhan tutup aja Pengadilan ini," teriak seorang pria mengaku dari keluarga korban, sembari mengumpat.
Anggota keluarga dan kerabat korban terus mencaci maki putusan majelis hakim tersebut yang dinilai ada indikasi permainan.
Keluarga korban membanting kursi-kursi, bingkai dan pot bunga di ruang PN Medan. Aksi narkis itu coba diredakan seorang polisi dibantu sejumlah sekuriti.