Hakim Baca Putusan dengan Suara Pelan, Keluarga Korban Mengamuk
"Untuk saat ini, kita belum menerima pemberitahuan atas putusan itu. Nanti kalau ada saya kabari kembali," ungkap Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang kepada Sumut Pos, kemarin petang.
Dalam Prapid ini, Raja menggugat Polrestabes Medan dan Kejari Medan. Dalam prapid mengajukan prihal penahanan dan penyidikan dilakukan kedua instansi penegak hukum itu. Prapid ini untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan Selasa 14 Maret 2017.
Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.
Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis.
Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan.
Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. (gus/ila)