Hakim Cecar Agus Marto soal Perubahan Anggaran e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang hadir sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP, Kamis (30/3). Hakim merasa curiga lantaran Agus melakukan perubahan peraturan soal kontrak tahun jamak atau multi-year untuk memuluskan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Sebelumnya, Agus sebagai menkeu menolak skema pembiayaan tahun jamak untuk proyek e-KTP. Alasannya, berdasar surat permohonan dari Gamawan Fauzi selaku menteri dalam negeri pada 2010, proyek e-KTP belum memenuhi persyaratan menggunakan anggaran tahun jamak.
"Apakah perubahan ini ada kaitannya dengan proyek e-KTP?” ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat memimpin sidang e-KTP, Kamis (30/3).
Namun, Agus membantahnya. Dia menjelaskan, pada 26 Oktober 2010 ada persyaratan yang harus dipenuhi Kemendagri.
"Waktu itu Kemendagri ajukan anggaran multi-years dan dibahas, tapi kami tolak," katanya saat bersaksi bagi dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara e-KTP.
Selanjutnya, kata Agus, Kemendagri memperbaiki permohonan dan mengajukannya lagi ke Kemenkeu. "Baru dikabulkan permohonannya," ungkap Agus.
Sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto, Kemendagri memperoleh persetujuan anggaran e-KTP secara multi-year
pada 17 Februari 2011 yang ditandatangani Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo. Persetujuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 tahun 2010.
Hakim John kembali menelisik kebijakan Agus yang kemudian merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2010 menjadi PMK Nomor 194 Tahun 2011. Kebijakan itu memungkinkan pengajuan anggaran tahun jamak bisa langsung ke Dirjen Anggaran.