Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Cecar Soal Tim Mawar

Kamis, 13 November 2008 – 17:39 WIB
Hakim Cecar Soal Tim Mawar - JPNN.COM
JAKARTA-Dua saksi meringankan terdakwa Muchdi Pr yakni Muktar Zein dan Jasri Marif, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/11) sempat membuat majelis hakim yang diketuai Suharto geram lantaran banyak pertanyaan yang diajukan hakim dan jaksa dijawab dengan lupa.

Dua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, tak lain untuk memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa.Muktar Zein yang tercatat sebagai salah satu prajurit TNI AD yang menjadi kepala hukum Kopassus mengaku lupa ketika ditanya hakim soal tim Mawar bentukan Kopassus. "Pernah dengar ada tim mawar tapi lupa dan tidak mengetahui kapan dibentuk dan tugasnya tim mawar," jawab Muchtar.

Akibat dicecar pertanyaan seputar tim mawar oleh JPU dan hakim, Muchtar sempat mengatakan dirinya dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk menjelaskan karir terdakwa Muchdi Pr. "Sekarang kok pernyataan melebar," tanya saksi yang langsung dijawab hakim bahwa pertanyaan tersebut untuk mencari kebenaran materil dan untuk mencari kolerasi terdakwa dengan keterangan saksi lainnya.

Muchtar yang menjabat sebagai kepala hukum (Kakum) Kopassus mengakui pernah mengadvokasi tim mawar tapi tidak ingat berapa anggota yang di advokasinya. "Banyak pertanyaan sehingga saya banyak lupa," ujarnya santai yang disambut tawa pengunjung sidang.Sedangkan saksi Jasri Marif, mantan Danpuspom TNI mengaku tidak pernah memeriksa Muchdi Pr berkaitan tim mawar yang dibentuk Kopassus. "Puspom tidak memeriksa Muhdi Pr, karena anggota tim mawar yang diperiksanya tidak pernah menyebut Muchdi Pr yang saat itu menjabat Danjen Kopassus," katanya. Menurut Jasri, tim mawar diperiksa Puspom lantaran telah melampui tugasnya sebagai tim observasi yang bertugas mengamati perkembangan politik di Indonesia.

JAKARTA-Dua saksi meringankan terdakwa Muchdi Pr yakni Muktar Zein dan Jasri Marif, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close