Berdasarkan pemeriksaan, awalnya tim mawar dibentuk untuk melakukan observasi kejadian-kejadian politik di Indonesia. Namun pada pelaksanaanya melakukan tindak pidana yakni melampui kewenangan tugasnya melakukan observasi diantaranya menghilangkan kemerdekaan orang lain seperti menculik Pius Lustrilanang dan Haryanto Taslam. Dalam sidang ini, Jasri juga sempat mengaku tidak ada rekayasan dalam kesaksiannya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Dua saksi meringankan terdakwa Muchdi Pr yakni Muktar Zein dan Jasri Marif, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,