Hakim Curiga Chairun Nisa Rutin Jadi Perantara Akil
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan keterangan yang dilontarkan Politikus Golkar Chairun Nisa dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nisa dalam pemeriksaan terdakwa yang digelar, Kamis (20/2) hari ini, berusaha meyakinkan hakim bahwa ini pertama kalinya ia terlibat dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK.
Namun, hakim menilai sejumlah bahasa komunikasi Nisa dan mantan Ketua MK Akil Mochtar menunjukkan bahwa keduanya sudah biasa melakukan kerjasama untuk hal tersebut.
"Saudara pernah melakukan sebelumnya seperti ini ke Akil? Kok bisa ada kalimat 'Seperti biasa nanti diantar ke rumah'," tanya Hakim Gosen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (20/2).
Gosen menduga Nisa bukan hanya sekali menjadi perantara untuk menyuap Akil dalam menangani sengketa pilkada. Jaksa KPK pun mempertanyakan hal yang sama. Terutama soal kalimat "Seperti biasa kuantar ke rumah ya?"
Kalimat itu ada dalam SMS Nisa ke Akil saat memastikan duit Rp 3 miliar yang diminta sudah disiapkan. Duit 3 miliar itu rencananya diberikan Calon Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih untuk Akil. Meski terus dipertanyakan, Nisa tetap berkelit.
"Itu hanya tata bahasa saja pak. Ya maksudnya kalau misalnya nanti dapat persetujuan dari Pak Hambit mau diantar kemana," jelas Nisa.
Beberapa kali hakim memastikan hal itu, Nisa tetap bersikeras tak ada maksud tertentu dari kalimat komunikasinya dengan Akil.