Hakim Cuti, Sidang Putusan Perkara VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Ditunda
"Kami tidak menggunakan saksi ahli karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya," ujar Arin.
Arin juga menegaskan bahwa, pihaknya belum bisa menyampaikan tuntutan yang ia berikan kepada terdakwa.
Hal itu dikarenakan sidang perkara asusila tersebut dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Praya.
"Nanti kalau sudah putusan baru akan kami sampaikan, karena sidangnya secara tertutup," ujar Arin.
Dikatakan juga, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak berbelit-belit dan kooperatif saat ditanya.
Sikap tersebut berpotensi dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
"Saya tidak tahu (hukuman) itu kewenangan hakim. Tugas kami hanya pembuktian saja," pungkasnya. (mcr38/jpnn)