Hakim Ditangkap, Penyakit Lama Kumat Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Lagi-lagi hakim ditangkap KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi. Kali ini tiga hakim yang terjerat yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Bagi Komisi Yudisial (KY), kasus ini bukan lagi hal baru. Melainkan kebiasaan lama yang muncul kembali. "Saya kira itu, itu terjadi karena faktor internal dan kebiasaan lama di antara oknum hakim," ujar Komisioner KY, Taufiequrrohman Syahuri di Jakarta, Jumat (10/7).
Kebiasaan lama itu adalah menerima suap saat menangani sebuah kasus. Menurut pria yang kerap disapa Taufiq itu, kebiasaan ini dulunya terjadi ketika gaji dan tunjangan para hakim belum dinaikkan. Namun, sejak 2013 gaji dan tunjangan para hakim itu, dianggapnya, sudah sangat cukup.
Sehingga Taufiq mempertanyakan alasan kasus suap masih saja terjadi di kalangan hakim. "Bisa jadi karena kebiasaan mereka (terima suap) sebelum gaji belum naik. Sejak 2013 dengan gaji yang cukup, sekitar Rp 30 jutaan untuk kepala pengadilan, saya rasa sudah lebih dari cukup," tegas Taufiq.
Sebelum tiga hakim ini, beberapa hakim sudah terjerat kasus hukum seperti Heru Kusbandono (hakim khusus Pengadilan Tipikor Pontianak), Imas Dianasari (hakim khusus Pengadilan Hukum Industrial Bandung), dan Syarifuddin (hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). Terakhir, Herman Alossitandi (hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). (flo/jpnn)