Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang

Rabu, 22 Mei 2024 – 00:02 WIB
Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang - JPNN.COM
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris memberikan penjelasan soal UKT. Foto Humas Kemendikbudristek.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan pernyataan tegas soal uang kuliah tunggal (UKT).  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya selalu mendengarkan dan menerima masukan secara saksama. 

"Kami juga telah melakukan komunikasi intens dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk menyamakan frekuensi dan menuju titik temu yang terbaik bagi kita semua. Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan beberapa poin penting,” kata Dirjen Haris dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5). 

Poin pertama ialah terkait miskonsepsi bahwa UKT seluruh mahasiswa naik. Dia menegaskan tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. 

"Apabila pemimpin PTN dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” jelas Haris.

Dia pun memaparkan berdasarkan data Diktiristek, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai dengan kelompok 12) hanya 3,7 persen dari populasi.

Sebaliknya, 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen dari UU Pendidikan Tinggi. 

Poin kedua adalah soal kemungkinan mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT. Oleh karena itu, Haris menekankan bahwa PTN dan PTN-BH harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan. 

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," ucapnya. 

Pernyataan tegas Dirjen Diktiristek Abdul Haris soal biaya UKT, mahasiswa bisa tenang 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News