Hakim Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Hasilnya
Hal ini cukup janggal, sebab yang diketahui bahwa BPN merupakan pihak yang menerbitkan surat tersebut.
"Kan nanti kami akan menilai tergugat 3 tidak bisa membuktikan asal-usulnya. Kami gampang saja sebetulnya, enggak susah," kata Hakim Toga.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Manong mengatakan bahwa janggalnya asal-usul surat yang dijadikan landasan penerbitan SHGB menjadi poin yang menguatkan gugatan kliennya.
"SHGB ini harusnya beli dari SHM, akta, atau girik dari masyarakat, tetapi dia itu tidak bisa buktikan. Dan kami masih punya asli data-data itu, artinya kan belum dibebaskan,” tutur Madsanih.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota diduga membeli lahan sendiri seluas 6.312 meter persegi dengan nilai Rp 54,57 miliar.
Lahan itu merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI Jakarta.
Nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Kehutanan DKI kala itu sebesar Rp 131 miliar.
Mantan Lurah Pegadungan Sulastri mengaku memang sempat mengetahui dan terlibat dalam pembelian lahan milik Pemprov DKI itu.