Hakim Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara Pemprov DKI Jakarta diduga membeli lahan sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Majelis Hakim PN Jakbar Toga Napitupulu pun sudah mendatangi lokasi perkara dalam persidangan lapangan.
Dalam sidang lapangan itu hakim mempertanyakan kepada Pemprov DKI sebagai tergugat 1, mengenai asal-usul sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).
"Dari mana asal SHGB perumahan ini berasal. Karena tidak mungkin ujug-ujug timbul SHGB milik perumahan Tamara Green Garden (tergugat 2)," ucap Hakim, seperti yang dikutip dalam keterangannya, Sabtu (9/9).
Namun, pihak Pemprov DKI yang diwakili Biro Hukum bernama Mindo tidak bisa menjawab pertanyaan Hakim.
Dia lantas menyerahkan agar pertanyaan tersebut ditanyakan kepada PT Tamara Green Garden sebagai pihak tergugat 2.
"Sebaiknya ditanyakan kepada tergugat 2 Yang mulia, karena yang mengetahui asal usul tergugat 2 Tamara Green Garden," ujar Mindo.
Selain itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat 3 juga tidak bisa menjelaskan dari mana asal-usul SHGB yang dimiliki PT Tamara Green Garden.