Hakim Imas Disebut Mau Terima 'Recehan'
Jumat, 15 Juli 2011 – 22:02 WIB
Sedangkan Odi dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor karena diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.(ara/jpnn)