Hakim Lakukan Terobosan Hukum Pada Kasus Revenge Porn
jpnn.com - PANDEGLANG - Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang disebut telah melakukan terobosan hukum pada kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana.
Menurut Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten Panji Answhinartha, terobosan hukum yang dimaksud yakni dijatuhkannya hukuman tambahan terhadap terdakwa.
"Karena di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu," ujar Panji seusai sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila di Pandeglang, Kamis (13/7).
Hakim melakukan terobosan hukuman dengan menjatuhkan tambahan berupa perampasan hak tertentu, yakni larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.
Kemudian, semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik terkait perkara tersebut dimusnahkan. Dimana, hal itu tidak diminta oleh penuntut umum.
"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya.
Dia juga mengatakan pertimbangan tersebut salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," katanya.