Hakim Minta Jaksa Usut Kasus Korupsi Pabrik Es di Lamtim
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur Usman Efendi divonis satu tahun penjara.
Putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan pabrik es di TPI Kualapenet ini enam bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
’’Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata hakim ketua Mansyur Bastumi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kamis (20/7).
Hakim menyatakan, Usman terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. Terkait putusan tersebut, terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Selain menjatuhkan vonis, hakim juga meminta jaksa melakukan penyidikan terhadap mantan Kepala DKP Lamtim sebelumnya.
”Untuk jaksa penuntut umum, kalau ada alat bukti, untuk disidik kembali. Karena terdakwa ini baru delapan bulan menjabat,” sebut Mansyur usai mengetuk palu. Jaksa menyatakan akan menindaklanjuti permintaan hakim.
Usai sidang, jaksa Arif Ubaidillah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. ”Prosesnya memang dalam penyelidikan. Kalau untuk bukti, kita lihat yang sudah ada dan mengumpulkan bukti yang baru," kata Arif seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Arif yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukadana melanjutkan, pemeriksaan sudah dilakukan. Namun sejauh ini baru pengelola pabrik es. Dari keterangan pengelola, mantas kepala dinas sebelumnya tidak ada yang menerima uang.