Hakim Minta Jaksa Usut Kasus Korupsi Pabrik Es di Lamtim
Jumat, 21 Juli 2017 – 13:05 WIB
Dalam sidang sebelumnya, Usman menjalani sidang lantaran diduga terlibat pungutan di pabrik es TPI Kualapenet, sejak 2015-2016. Dari pengelola, ia menerima dana Rp96,3 juta.
Bantuan pabrik es itu diterima DKP Lampung Timur pada 2013 dan dikelola Kelompok Usaha Bersama yang diketuai Suganda alas Acok. Saat menjabat kepala dinas, Usman meminta setoran Rp10 juta per bulan. (nca/c1/ais)