Hakim Minta JPU KPK Usut Fitri Penerima Transferan Rp 3 Miliar dari Sin Tiong, Istri Bupati?
jpnn.com, AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Maluku meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transferan kepada wanita bernama Fitri.
Hal itu menyusul temuan adanya aliran dana dari rekening terdakwa Liem Sin Tiong senilai Rp 3 miliar kepada seseorang bernama Fitri.
Liem Sin Tiong merupakan terdakwa perkara suap kepada Tagop Soulissa ketika menjadi Bupati Buru Selatan, Maluku.
"Masih ada aliran dana senilai Rp 3 miliar kepada orang lain bernama Fitri dan tercatat dalam rekening koran terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Haris Tewa, di Ambon, Selasa (25/7).
Hakim memerintahkan pengusutan itu dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Liem Sin Tiong pada perkara dugaan suap kepada Tagop Soulissa.
Di persidangan itu, terdakwa Liem Sin Tiong mengaku mentransfer dana Rp 3 miliar untuk Fitri, tetapi bukan Fitri yang merupakan istri Tagop Sudarsono Soulissa, melainkan Fitri lain selaku kenalannya.
Hakim menilai pengakuan terdakwa itu janggal ?sehingga? JPU KPK harus melakukan penelusuran terha?dap aliran transfer dana tersebut.
Sementara itu. Koordinator Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan bakal menelusuri transferan Rp 3 miliar dari rekening terdakwa Liem Sin Tiong tersebut.