Hakim Minta JPU KPK Usut Fitri Penerima Transferan Rp 3 Miliar dari Sin Tiong, Istri Bupati?
Dia menilai dana itu sangat besar sehingga berdasarkan permintaan hakim dalam persidangan itu, KPK akan menelusuri transfer dana yang tercatat dalam rekening koran terdakwa.
"Kami juga menemukan ada pengiriman uang antar Rp 10 juta, Rp 15 juta dan Rp 20 juta dalam waktu satu tahun hingga totalnya Rp 3 miliar, dan di situ tertulis dengan keterangan untuk Ibu Fitri," tutur Taufiq.
Jaksa KPK pun merasa ada kejanggalan tentang sosok Ibu Fitri sehingga menanyakannya kepada terdakwa Liem Sin Tiong apakah yang dimaksud Ibu Fitri ini adalah istrinya Tagop Sudarsono Soulissa atau Fitri yang lain.
Selain itu, Taufiq juga mengungkap pada 2015, tepatnya bulan Mei, ada pengiriman sebesar Rp 250 juta yang dipecahkan menjadi Rp 10 juta, Rp 15 juta dan Rp 20 juta yang juga akan ditelusuri JPU KPK.
"Karena jumlahnya sangat banyak, sehingga JPU KPK menanyakan siapa Ibu Fitri ini, namun terdakwa Tiong masih bingung saat menjawab pertanyaan dalam persidangan," tuturnya.
Taufiq menyebut dana Rp 3 miliar lebih itu ditransfer melalui rekening Liem Sin Tiong dengan menuliskan nama Ibu Fitri sebagai penerima.
Dana itu berbeda dengan uang lain sebesar Rp 4 miliar yang dikirim melalui rekening Ivana Kwelju.(antara/jpnn)