Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK

Selasa, 27 April 2010 – 13:20 WIB
Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK - JPNN.COM
JAKARTA - Sidang gugatan Robert Tantular kepada Presiden (tergugat I), Kapolri (tergugat II), Kejaksaan Agung (tergugat III), serta Pansus Hak Angket Bank Century (turut tergugat) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (26/4). Majelis hakim meminta mantan komisaris Bank Century (kini Bank Mutiara) tersebut untuk menjalani proses mediasi untuk menyelesaikan gugatannya.

 "Ketentuannya memang begitu. Setelah para pihak lengkap, kecuali turut tergugat, proses selanjutnya adalah masuk pada proses mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Dehelk Sandan saat memimpin sidang di PN Jakarta Pusat, kemarin (26/4). Proses mediasi itu, kata Dehelk, akan dilaksanakan dalam waktu 40 hari. Kesempatan itu diberikan agar kedua belah pihak bersepakat untuk damai.

 Majelis hakim lantas menunjuk Marsudin Nainggolan selaku hakim mediator untuk memfasilitasi proses mediasi tersebut. Anton Hutabarat selaku kuasa hukum pemerintah mengatakan, akan mengikuti proses mediasi tersebut. Namun, pihaknya tetap tidak akan meminta maaf terhadap Robert. "Itu tidak mungkin. Permintaan maaf kan juga termasuk gugatan mereka. Jadi, jika dalam proses mediasi mereka tetap meminta kami meminta maaf, itu tidak akan kami lakukan," katanya. Anton justru meminta gugatan tersebut dicabut. Jika tidak, mereka akan terus mengikuti proses hukum kasus tersebut.

 Seperti diwartakan, dalam gugatannya, Robert mempersoalkan empat hal. Yakni, perintah penangkapan dirinya oleh Jusuf Kalla (JK) semasa menjadi wapres (yang bertindak sebagai pelaksana tugas Presiden) kepada Kapolri. Dia menuding itu sebagai intervensi terhadap lembaga kepolisian yang seharusnya independen.

 Selain itu, dia tak terima pernyataan JK dan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji Susno Duadji yang menyebut dia sebagai perampok. Itu melanggar asas praduga tak bersalah. Ketiga, pemisahan berkas perkara menjadi lima, yakni pencucian uang, penipuan, penggelapan, pidana perbankan, dan pemalsuan dokumen. Padahal, semuanya sama yakni tuduhan atas tindak pidana perbankan.

JAKARTA - Sidang gugatan Robert Tantular kepada Presiden (tergugat I), Kapolri (tergugat II), Kejaksaan Agung (tergugat III), serta Pansus Hak Angket

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close