Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK
Selasa, 27 April 2010 – 13:20 WIB
Majelis hakim lantas menunjuk Marsudin Nainggolan selaku hakim mediator untuk memfasilitasi proses mediasi tersebut. Anton Hutabarat selaku kuasa hukum pemerintah mengatakan, akan mengikuti proses mediasi tersebut. Namun, pihaknya tetap tidak akan meminta maaf terhadap Robert. "Itu tidak mungkin. Permintaan maaf kan juga termasuk gugatan mereka. Jadi, jika dalam proses mediasi mereka tetap meminta kami meminta maaf, itu tidak akan kami lakukan," katanya. Anton justru meminta gugatan tersebut dicabut. Jika tidak, mereka akan terus mengikuti proses hukum kasus tersebut.
Seperti diwartakan, dalam gugatannya, Robert mempersoalkan empat hal. Yakni, perintah penangkapan dirinya oleh Jusuf Kalla (JK) semasa menjadi wapres (yang bertindak sebagai pelaksana tugas Presiden) kepada Kapolri. Dia menuding itu sebagai intervensi terhadap lembaga kepolisian yang seharusnya independen.
Selain itu, dia tak terima pernyataan JK dan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji Susno Duadji yang menyebut dia sebagai perampok. Itu melanggar asas praduga tak bersalah. Ketiga, pemisahan berkas perkara menjadi lima, yakni pencucian uang, penipuan, penggelapan, pidana perbankan, dan pemalsuan dokumen. Padahal, semuanya sama yakni tuduhan atas tindak pidana perbankan.