Kemudian, gugatan terhadap Susno yang telah mengisolir dirinya saat ditahan di Markas Besar Polri. Ketika ditahan, Robert tidak diperbolehkan berhubungan dengan pihak lain, pengacara, serta tidak dapat beribadah. Itu menurut dia, melanggar hak asasi manusia (HAM). Robert meminta PN Jakarta Pusat menghukum para tergugat dengan membuat pernyataan minta maaf di enam media cetak dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.(aga/agm)
JAKARTA - Sidang gugatan Robert Tantular kepada Presiden (tergugat I), Kapolri (tergugat II), Kejaksaan Agung (tergugat III), serta Pansus Hak Angket