Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal
Kasus Penggelapan Uang oleh Staf Deputi PencegahanMinggu, 27 Maret 2011 – 20:38 WIB
"Proses penanganan internal tersebut memang perlu waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Sebagian besar bukti-bukti tersebut telah berhasil didapatkan, tapi belum lengkap,"papar Jasin ketika dihubungi koran ini, kemarin.
Pimpinan Bidang Pencegahan itu menyatakan, pihaknya tidak segan memidanakan pegawai yang bersangkutan, jika seluruh alat buktinya telah lengkap. Saat ini, lanjut dia, KPK juga mengusut proses hukum terhadap pegawai "nakal" tersebut. "Proses penanganan pidanya sudah berjalan dan berproses.
Jasin kembali menegaskan, dalam penanganan perkara korupsi yang menyangkut lingkungan internal KPK, pihaknya tidak pandang bulu. Dia mencontohkan, pada tahun 2006, lembaga superbodi tersebut pernah memroses hukum penyidik KPK. "Dan hukumannya 1/3 lebih berat dibanding yang disebutkan dalam Undang-Undang. Yang jelas KPK tidak tebang pilih, masalah yang menyangkut pegawai sendiripun kalau ada pidananya ya diproses secara tegas,"tegasnya.