Kasus Penggelapan Uang oleh Staf Deputi Pencegahan
Minggu, 27 Maret 2011 – 20:38 WIB
Kasus itu bermula saat tim pengawasan internal mengaudit laporan keuangan rutin per tiga bulan. Pada saat audit, tim menemukan ada perhitungan yang salah pada laporan itu. Oknum berinisial E kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Hasilnya, Dewan Pertimbangan Pegawai memecat oknum tersebut karena mengambil duit Rp 200 juta. Oknum tersebut berjanji mengembalikan mencicil. (aga/ken/agm)
JAKARTA - Berbelit-belitnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak pegawainya yang mengorup duit di internal lembaga menuai kritikan. Hakim