Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal

Kasus Penggelapan Uang oleh Staf Deputi Pencegahan

Minggu, 27 Maret 2011 – 20:38 WIB
Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal - JPNN.COM
KPK juga terkesan menutup-nutupi kasus yang terjadi pada 2009 itu. Ketika informasi itu mencuat, Juru Bicara KPK mengatakan sanksi pemecatan sudah cukup. Itu dianggap sanksi paling berat. Namun, tiba-tiba mereka berubah. Oknum pegawai tersebut akan dipidanakan. "Berkas-berkas masih kami susun. Ini perlu waktu," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin.

KPK, kata Akil, seharusnya bertindak cepat. Segera setelah oknum tersebut dipecat, dia harus diserahkan ke polisi atau jaksa. Bukan malah dibiarkan dan membiarkan kasus itu tanpa tindakan hingga terungkap beberapa hari lalu. "Setelah dipecat kok malah dibiarkan sama KPK. Ini ada apa?" katanya.

Akil juga menyesalkan KPK langsung mengklaim kasus itu sebagai penggelapan. Padahal, bisa jadi itu berpotensi menjadi kasus korupsi. Apalagi penentuan apakah suatu kasus tergolong penggelapan atau korupsi adalah kewenangan penyidik.

KPK, kata Akil, dapat melimpahkan kasus tersebut ke penyidik lain. Bisa kejaksaan atau kepolisian. Jika tidak mau, KPK bisa menindak sendiri dengan catatan harus transparan dalam pengusutannya. Apalagi, kasus itu ternyata terjadi pada 2009 dan baru sekarang terungkap ke publik. "Jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK luntur. Bisa-bisa masyarakat apriori terhadap KPK," tegas hakim konstitusi kelahiran Puttusibau, Kalimantan Barat ini.

JAKARTA - Berbelit-belitnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak pegawainya yang mengorup duit di internal lembaga menuai kritikan. Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close