Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal
Kasus Penggelapan Uang oleh Staf Deputi PencegahanMinggu, 27 Maret 2011 – 20:38 WIB
KPK, kata Akil, seharusnya bertindak cepat. Segera setelah oknum tersebut dipecat, dia harus diserahkan ke polisi atau jaksa. Bukan malah dibiarkan dan membiarkan kasus itu tanpa tindakan hingga terungkap beberapa hari lalu. "Setelah dipecat kok malah dibiarkan sama KPK. Ini ada apa?" katanya.
Akil juga menyesalkan KPK langsung mengklaim kasus itu sebagai penggelapan. Padahal, bisa jadi itu berpotensi menjadi kasus korupsi. Apalagi penentuan apakah suatu kasus tergolong penggelapan atau korupsi adalah kewenangan penyidik.
KPK, kata Akil, dapat melimpahkan kasus tersebut ke penyidik lain. Bisa kejaksaan atau kepolisian. Jika tidak mau, KPK bisa menindak sendiri dengan catatan harus transparan dalam pengusutannya. Apalagi, kasus itu ternyata terjadi pada 2009 dan baru sekarang terungkap ke publik. "Jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK luntur. Bisa-bisa masyarakat apriori terhadap KPK," tegas hakim konstitusi kelahiran Puttusibau, Kalimantan Barat ini.