Hakim MK Minta Farhat Abbas Belajar Rukun Islam
Kamis, 05 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Menanggapi masukan yang disampaikan panel hakim, usai sidang, kuasa hukum pemohon, Moch Yaser Arafat, mengakui bahwa salah satu pemohon memang sudah haji. Tetapi walaupun begitu, pemohon juga tetap merasa keberatan karena biaya haji dirasakan terlalu besar. “Kita sebetulnya meminta pengujian substansi dari norma itu yang akhirnya berujung pada aplikasi penyelenggaraan haji. Pasal-pasal itu menyebabkan adanya monopoli,” katanya.
Akibat monopoli tersebut, penyelenggaraan haji oleh negara dinilai telah merugikan masyarakat seperti beban biaya (BPIH) yang menjadi terlalu besar dan pembatasan kuota. Pengelolaan dana abadi umat juga dirasakan tidak jelas.
“Pemerintah harusnya jangan satu-satunya, diserahkan juga ke swasta. Tidak boleh ada monopoli haji. Peran pemerintah mestinya hanya bersifat pengawasan atau monitoring saja,” ujar Yaser. Karena itu, pihaknya berharap mahkamah dapat mengabulkan permohonan ini. (rnl/jpnn)