Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN

Rabu, 18 September 2024 – 10:34 WIB
Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN - JPNN.COM
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang berlangsung di ruang sidang panel MK, pada Selasa, (17/9/2024). Foto: Humas/Panji

Kemudian, pada 2023 dia kembali tidak bisa ikut mendaftar PPPK karena di SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah induk, sementara pemerintah daerah tidak membuka formasi.

Dhisky juga pernah mengikuti ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja Individu (KKI) pada tahun 2023, tetapi dia tidak lulus tanpa ada alasan yang jelas.

“Artinya, apabila pemohon sampai pada bulan Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan pemohon akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN atau nama lainnya, dalam hal ini guru honorer, walaupun pemohon dapat lulus ujian untuk mendapatkan KKI sebagai guru kontrak,” tutur Viktor.

Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon menjelaskan, penataan yang diamanatkan pada Pasal 66 UU ASN tidak serta-merta mengangkat seluruh pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN.

Hal itu karena di bagian penjelasan Pasal 66 UU ASN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Artinya, penataan pegawai non-ASN harus memenuhi verifikasi dan validasi. Jika tidak memenuhi verifikasi dan validasi, maka pegawai non-ASN tersebut tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.

Padahal, katanya, tidak semua pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya tersebut tidak dapat memenuhi verifikasi dikarenakan ketidakmampuannya di lingkungan pekerjaan.

"Namun, lebih ke soal teknis administrasi yang belum bisa dipenuhi karena mekanisme yang cenderung subjektif dari penyelenggara negara,” imbuh Viktor.

Dua hakim konstitusi memberi nasihat kepada guru honorer penggugat Pasal 66 UU ASN yang menyangkut nasib 2,3 juta tenaga honorer atau non-ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA