Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi
Rabu, 06 Maret 2013 – 08:51 WIB
Tidak ada intervensi, kecuali dari Allah SWT saja.
Bagaimana Anda melihat penegakan konstitusi di negeri ini?
Sudah lumayan baik karena sejak ada MK, warga negara sudah dapat memperjuangkan hak-haknya yang dijamin dalam UUD 45 demikian juga lembaga negara yang menjalankan kekuasaanya dapat dikoreksi kalau terjadi pelanggaran terhadap hak-hak warga negara. Dan yang paling penting presiden komit dalam menjalankan keputusan-keputusan MK. Demikian juga lembaga-lembaga negara yang lain seperti DPR dan sebagainya. Jadi sudah cukup baik walaupun harus terus dilakukan peningkatan yang signifikan