Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi
Rabu, 06 Maret 2013 – 08:51 WIB
Dengan terus belajar dan istqamah serta mengasah kemampuan diri, bersosialisasi, menjaga integritas menempatkan kepentingan negara diatas segalanya
Sebelum membuat keputusan ketika menyidangkan suatu perkara atau sengketa maupun gugatan, apa persiapannya?
Banyak sekali. Membaca berkas, membaca dan mencari refrensi, berdiskusi dengan ahli dan staf peneliti, baru membuat legal opinion untuk dibawa dalam rapat permusyawaratan hakim untuk diperdebatkan dalam rangka pengambilan keputusan tentang suatu perkara.