Hakim Ogah Mendengarkan Keterangan Utusan Menteri ATR, Kubu Juru Ukur BPN Jaktim Kecewa
"Tuduhan-tuduhan kepada klien kami sebagai mafia tanah sangat tidak berdasar dan itu merupakan fitnah keji terhadap klien kami," tegasnya.
Paryoto hanya seorang juru ukur dari kantor BPN Jaktim. Dia cuma melaksanakan tugas pengukuran tanah di kawasan Cakung Barat. Tugas itu dilakukan berdasarkan perintah atasannya.
Namun pekerjaan itu justru membawanya jadi pesakitan. Paryoto jadi tersangka pemalsuan akta tanah seluas 5,2 hektare yang disengketakan Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun.
"Saya yakin bahwa klien kami merupakan korban dari atasannya," tegas Wardaniman.
Seharusnya, menurut dia, pimpinan atau kepala kantor Paryoto yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini. "Akan tetapi, nyatanya kepala kantor sama sekali tidak diseret ke Pengadilan," keluhnya.
Lagipula Wardaniman menilai, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.
"Karena kasus ini berkaitan pengukuran tanah dan bukan persoalan hukum tindak pidana pemalsuan surat, karena tidak ada satu surat pun yang dipalsukan oleh pak Paryoto," tegas Wardaniman lagi.
Kasus sengketa tanah ini pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung.