Hakim Patut Memperhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPO
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor minyak sawit ini. Namun, secara umum jika dapat dibuktikan adanya kerugian berupa perekonomian negara maka nilai kerugian itu dapat dijadikan dasar tuntutan.
“Unsur pasal di atas adalah pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Itu tidak ada kaitannya dengan kick back,” ujarnya saat dihubungi.
Dalam persidangan digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo mengatakan dirinya menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data.
Dia juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.
"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage-nya," kata Rimawan.
Dosen UGM itu menjelaskan analisisnya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.
Kendati begitu, Rimawan menilai ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan juga telah memberikan manfaat kepada negara. Dia juga memastikan apabila menerima data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, maka bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.
Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.