Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Pengawas Tegaskan PKPU KCN Sudah Homologasi, Tinggal Ketok

Kamis, 16 Juli 2020 – 21:34 WIB
Hakim Pengawas Tegaskan PKPU KCN Sudah Homologasi, Tinggal Ketok - JPNN.COM
Sidang PKPU PT KCN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas telah menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, hakim pengawas menyampaikan bahwa perkara PKPU KCN telah selesai dan homologasi.

Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan kegiatan rapat penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2020. Menurut dia, dari enam kreditur telah setuju untuk tanda tangan sebanyak empat orang. Sementara, dua kreditur lain masih keberatan tanda tangan yakni pemohon Juniver Girsang dan Burce Maramis.

"Jadi tim Pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur, kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain," kata Agus kepada wartawan pada Kamis, 16 Juli 2020.

Dengan begitu, Agus mengatakan perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas. Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan.

"Pada saat pengesahan perdamaian, maka dianggap PKPU ini sudah berakhir. Hakim pengawas menyampaikan ini sudah homologasi, hanya pada saat nanti harus dibacakan pengesahannya oleh hakim pemutus yaitu hari Senin, 20 Juli 2020," ujarnya.

Jadi, kata Agus, hakim pemutus tidak ada alasan lain lagi untuk tak mengesahkan homologasi terhadap apa yang telah disepakati oleh mayoritas para kreditur sekitar 83 persen. Sesuai ketentuan Pasal 281 UU PKPU, bahwa syarat untuk dapat disahkan perjanjian perdamaian itu sudah memenuhi semua persyaratan dan unsur dari disahkannya perdamaian.

"Harusnya tidak ada alasan lain lagi untuk tak melakukan pengesahan ini. Kemarin juga sudah dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas bahwa ini sudah homologasi, hanya saja harus disahkan. Semua proses langsung diserahterimakan kepada panitera pengganti, atas izin dari hakim pengawas. Dari situ, panitera pengganti langsung melaporkan kepada hakim pemutus," jelas dia.

Namun, Agus juga akan melakukan upaya perlindungan hukum apabila hakim pemutus tidak memutuskan pengesahan perjanjian perdamaian pada pekan depan. Misalnya, melakukan upaya perlindungan hukum ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga yang nanti akan menangani terkait adanya laporan keberatan perkara ini.

Pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas telah menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor PT Karya Citra Nusantara (KCN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News