Hakim Perkara e-KTP sebut Mekeng Golkar Terima USD 1 Juta dari Keponakan Setnov
Senin, 11 November 2019 – 21:06 WIB
Menurut Mekeng, uang pengganti yang dibebankan kepada Markus hanya USD 400 ribu. Oleh karena itu Mekeng menegaskan bahwa tidak pernah menerima aliran uang proyek e-KTP.
“Jadi tidak ada pemberian uang ke saya oleh siapa pun. Saya harap bisa fair dalam melihat masalah ini,” tegas Mekeng.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun bui kepada Markus Nari dalam perkara korusi e-KTP. Majelis hakim yang mengadili perkara itu menyatakan, Markus Nari terbukti menerima uang USD 400 ribu dari proyek e-KTP, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.(jawapos.com)