Hakim Perkara Ongen Diminta Adil dan Bersandar pada KUHAP
Jumat, 29 April 2016 – 21:34 WIB
Putusan hakim nanti dalam sidang bisa jadi yurisprudensi dalam penegakan hukum, jika seandainya hakim menolak eksepsi Ongen maka pelanggaran KUHAP yang dilakukan penyidik dan jaksa bisa dijadikan pembenaran oleh penyidik dan jaksa dalam kasus lain.
Profesor yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum MUI ini pun mengatakan jangan sampai hakim menolak yang kemudian berimbas muncul opini membiarkan kesalahan-kesalahan penyidik.
“Hakim harus menerima eksepsi yang diajukan oleh Ongen, jika ditolak maka berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya. (dil/jpnn)