Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Pertanyakan Pertemuan Sutan, Tri, dan Jhonny Allen di Cikeas

Selasa, 18 Februari 2014 – 18:10 WIB
Hakim Pertanyakan Pertemuan Sutan, Tri, dan Jhonny Allen di Cikeas - JPNN.COM
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri Komisi VII Tri Yulianto menjadi saksi sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Rudi terjerat kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Dugaan bagi-bagi uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini kepada sejumlah anggota dewan di Komisi VII masih mengundang tanya hingga saat ini.

Sebelumnya, Tri Yulianto, anggota dewan dari Fraksi Demokrat yang diduga menerima uang dari Rudi untuk Sutan sudah membantah adanya uang THR tersebut.

Meski demikian, majelis hakim terus menggali peristiwa bagi-bagi uang THR itu. Salah satu yang ditanyakan adalah terkait pertemuan kecil anggota Komisi VII, Tri Yulianto, Jhonny Allen dan Sutan Bathoegana usai acara buka puasa bersama di Cikeas pada 27 Juli 2013.

Salah satu hakim anggota, Hakim Ugo mempertanyakan hal itu ketika Tri Yulianto yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap SKK Migas atas terdakwa Rudi Rubiandini yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).

Tri Yulianto mengakui memang ada pertemuan tersebut di Cikeas. Namun, ia mengklaim pertemuan itu hanya acara buka puasa bersama partai.

"Tanggal 27 (Juli 2013) itu bukber di Cikeas. Kebetulan kami enggak makan, setelahnya, kami kongkow-kongkow minum kopi di rumah makan Suharti karena macet. Ada banyak orang. Setelah macet reda, kami pulang," kata Tri Yulianto.

Saat pertemuan itu, ungkapnya, hadir pula Jhonny Allen dan Sutan Bathoegana. Tak puas dengan jawaban Tri, Hakim Ugo kembali mempertanyakan perbincangan ketiga anggota dewan tersebut.

"Tidak ada bagi-bagikan sesuatu selama di sana?" tanya Hakim Ugo. Tri berkelit. Ia menyatakan hanya ngobrol biasa dengan dua rekannya tersebut.

JAKARTA -- Dugaan bagi-bagi uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA