Hakim PN Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Ini
Meski demikian, putusan Majelis Hakim baru akan berlaku setelah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kata Khresna, sesungguhnya tidak ada yang salah dan tidak ada pelanggaran hukum di dalam Kontrak PKS pada 23 Mei 2014 yang sudah dibuat oleh Pemprov NTT dengan PT SIM, yang termasuk di dalamnya adalah penentuan nilai kontribusi sebesar Rp 255 juta per tahun, ditambah dengan pembagaian keuntungan sebesar 10 persen di tahun ke 10 setelah BEP.
"Pemecatan sepihak dan pengusiran PT SIM, lalu terjadi penunjukan PT Flobamor sebagai mitra KSP pengganti adalah fakta yang telah terjadi dan tidak bisa dipungkiri, yang mengakibatkan kerugian bagi PT. SIM," ujar Khresna.
Menurut dia, fakta tersebut tidak boleh diabaikan dengan seolah-olah tidak pernah terjadi pemecatan dan pengusiran terhadap PT. SIM. (Tan/JPNN)