Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
![Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/10/10/koalisi-masyarakat-peduli-keadilan-kompak-melakukan-aksi-d-j4x5.jpg)
Lebih lanjut Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengintervensi pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat memutus suatu perkara.
"Jika terbukti silakan dihukum seberat-beratnya, tetapi kalau tidak terbukti segera bebaskan ke empat ABH tersebut," tutup Hermawan.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut dan menyatakan bahwa empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dua pelaku berinisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara IS (16 ) otak dalam perkara ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Dalam perkara ini JPU menuntut empat Anak Berhadapan dengan Hukum dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mcr35/jpnn)