Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Praperadilan Setnov Harus Cermati Jurus KPK Ulur Waktu

Kamis, 07 Desember 2017 – 06:36 WIB
Hakim Praperadilan Setnov Harus Cermati Jurus KPK Ulur Waktu - JPNN.COM
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Amin Fahrudin mencium gelagat tak beres pada permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencoba mengulur waktu sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Fahrudin yang juga koordinator Komite Pemantau Angket KPK (Kompak) menduga lembaga antirasuah itu tak punya bukti kuat dalam menjerat Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Ketidaksiapan KPK sangat tampak dari absennya dalam sidang perdana, apalagi sampai meminta penundaan tiga pekan. Ini adalah upaya KPK mengulur waktu untuk mengejar target pelimpahan berkas ke pengadilan atau P-21,” ujar Fahrudin sebagaimana dikutip JawaPos.Com.

Sebelumnya dalam sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto pekan lalu (30/11), KPK mengirim surat ke majelis hakim PN Jaksel. Isi suratnya adalah permintaan penundaan sidang hingga tiga pekan.

Namun, Hakim Kusno yang menyidangkan gugatan praperadilan Novanto menolak permintaan KPK. Majelis hakim tunggal itu hanya memberi waktu kepada KPK melalui penundaan sidang selama sepekan hingga persidangan selanjutnya yang digelar hari ini (7/12).

Fahrudin menyebut strategi yang dipakai KPK dalam menghadapi Novanto di sidang praperadilan persis ketika komisi pimpinan Agus Rahardjo itu melawan Irman Gusman. Irman yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK juga mengajukan praperadilan.

Namun, KPK mengajukan penundaan persidangan praperadilan Irman hinga dua pekan. Selanjutnya, KPK melimpahkan berkas perkara mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jadi ini akal-akalan KPK saja. Peluang menangnya Irman dalam sidang praperadilan waktu itu cukup besar, akan tetapi KPK absen dua pekan berturut-turut lalu dalam dua pekan hingga menyerahkan berkas ke pengadilan. Sehingga dalam putusan praperadilan Irman dikalahkan dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ulas Fahrudin.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu pun makin yakin bahwa KPK tak punya bukti kuat menjerat Novanto dalam kasus e-KTP. Padahal, KPK sudah pernah menjerat Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Juli 2017.

Ada dugaan KPK sengaja meminta penundaan persidangan praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel demi mengulur waktu karena ketidaksiapan menghadapi gugatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA