Hakim Praperadilan Setnov Harus Cermati Jurus KPK Ulur Waktu
Namun, Novanto kala itu menang di praperadilan. Tapi, KPK pada 31 Oktober lalu kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat ketua umum Golkar itu.
“Jadi sebenarnya kalau waktunya dihitung, sampai saat ini kan sudah hampir lima bulan SN sebagai tersangka kasus e-KTP, tapi mengapa masih juga meminta penundaan sidang? Ini artinya berkas penyidikannya tidak lengkap, alat bukti yang dimiliki tidak cukup sehingga KPK harus mengulur waktu untuk mengejar target.
Karena itu Fahrudin meminta Hakim Kusno mencermati jurus KPK ketika menghadapi gugatan praperadilan. Menurutnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus bertindak profesional dan tidak sekadar mengumbar sensasi untuk mencari dukungan publik.
“Terlepas dari apa pun nanti hasil putusan praperadilannya, KPK harus bekerja profesional, apalagi ini menyangkut jabatan ketua DPR RI dan ketua umum Partai Golkar. Masyarakat terlanjur dibuat heboh pada saat penangkapan dan penahanan Novanto, jangan sampai sensasinya hanya untuk menutupi kelemahan KPK dalam penyempurnaan alat bukti sehingga peradilan opini masyarakat mendahului dan mendominasi dari peradilan pokok perkaranya,” pungkasnya.(dms/JPC)