Hakim Ramlan Comel Tantang Balik Pengkritik
Jumat, 14 Oktober 2011 – 05:50 WIB
Di bagian lain, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan akan sesegera mungkin mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, KPK yakin memenangkan perkara tersebut dalam kasasi. Saat ditanya apakah pihaknya kapok dan tidak akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan tipikor daerah, Johan menjawab tidak.
"Kami tetap melimpahkan perkara kasus ke pengadikan tipikor daerah sesuai dengan locus delictie (tempat kejadian perkara). Itu perintah undang-undang," katanya.
Sementara itu, ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis menyarankan agar KY tidak bergerak sendiri. MA lebih baik digandeng karena KY terkendala aturan tidak boleh melihat putusan hakim saat melakukan penyelidikan. "Padahal, kalau hanya melihat perilaku hakim, jarang ada yang terbukti," urainya.
MA sendiri, menurut Todung, harus mau bekerja sama karena kasus ini dia nilai telah menusuk rasa keadilan. Oleh sebab itu, seharusnya mereka melakukan investigasi bersama. Dia sendiri merasa kecewa dengan keputusan Tipikor Bandung dan seharusnya memang ada pengusutan.