Hakim Sebut Pemeriksaan Kejagung terhadap Pinangki Aneh
Hakim Eko lalu mencecar Luphia tentang power plant tersebut. Namun, Luphia mengaku tidak mendalami soal power plant dalam pemeriksaan Pinangki saat itu.
"Makanya pertanyannya kan aneh saudara adalah jaksa di bidang pengawasan mendapat jawaban bahwa ini adalah power plant yang ditawarkan. Aneh ketika tidak diperdalam power plant-nya itu, power plant apa, siapa yang punya kegiatan di bidang itu," ucap Hakim Eko.
Diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Duit suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Tujuannya agar Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: