Hakim Sebut Unsur Memperkaya Diri Sendiri Terpenuhi
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menegaskan, unsur memperkaya diri sendiri yang dilakukan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko terkait kasus dugaan Driving Simulator SIM R2 dan R4 sudah terpenuhi.
Hakim Anggota Ugo membeberkan bahwa Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto pernah memberi uang kepada Djoko Rp32 miliar. Uang itu diberikan melalui beberapa tahapan terkait pengadaan Driving Simulator R2 dan R4. Menurut Hakim, Budi pernah memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang untuk memberikan uang Rp2 miliar yang diantarkan langsung ke kantor Djoko.
Tak hanya itu, Budi lewat Bendahara Satuan Kerja Korlantas Kompol Legimo pernah memberikan uang Rp30 miliar. Uang itu untuk diberikan kepada Djoko. Sehingga total Djoko mendapatkan Rp32 miliar.
"Perbuatan menerima uang dari Budi Susanto Rp32 miliar dan uang tersebut terkait Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat maka perbuatan tersebut memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi. Unsur memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata Hakim Ugo dalam sidang vonis Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Djoko dituntut membayar uang pengganti Rp32 miliar terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat driving simulator SIM R2 dan R4 di Korlantas Polri 2011. (boy/jpnn)