Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Diminta Panggil Pihak yang Disebut di Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan korupsi pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) termasuk dalam kebijakan dan menuai sorotan publik.
Sebab, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kasus tersebut dilakukan secara sistematis, seperti penunjukkan kontraktor sedari awal, sehingga mutu bangunan di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
"Kelihatannya rancangan korupsi sudah lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka sudah bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga sudah diatur. Ini namanya kebijakan," tutur Trubus dikutip, Senin (27/5).
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Partowo, menyampaikan, pemenang tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal.
KSO Waskita-Acset merupakan pemenang proyek tersebut.
Di sisi lain, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi dalam kesaksinya di pengadilan mengungkapkan, mutu Tol MBZ tak memenuhi SNI, khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan, berdasarkan hasil pengujian atas 75 sampel beton.
PT Membran Utama melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, utamanya struktur bagian atas jalan tol.
Melihat fakta itu, Trubus pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum yang mengusut kasus ini, mendalami fakta-fakta persidangan yang mencuat, salah satunya adalah proyek fiktif.