Bantai 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant Menolak Disebut Teroris
Terpidana teroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahmakah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris.
Kantor berita AAP melaporkan pria asal Australia yang membantai 51 jamaah masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019 ini juga meminta diberi akses informasi ke dunia luar.
Namun pada persidangan hari Kamis (15/04) yang telah dijadwalkan untuknya, Brenton yang telah divonis penjara seumur hidup tanpa peluang bebas, justru tidak muncul.
Tadinya sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pukul 9 pagi waktu setempat dengan menghadirkan terpidana melalui sambungan telepon.
Radio New Zealand melaporkan persidangan peninjauan kembali yang diajukan Brenton tidak akan berpengaruh pada vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan pada Agustus tahun lalu.
Notulen persidangan yang dirilis oleh Hakim Mahkamah Agung Geoffrey Venning menunjukkan pria berusia 30 tahun ini ingin mendapatkan askes berita dan surat-menyurat.
"Brenton menyampaikan ke otoritas penjara pagi ini bahwa ia punya keluhan soal kurangnya akses pada dokumen sehingga meminta penundaan sidang ini," kata Hakim Venning.
"Bahwa ia tidak ingin menghadiri sidang, maka dia tidak bisa dipaksa," tambahnya.
Terpidana teroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahmakah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Pembantai Jemaah Masjid di Selandia Baru Akhirnya Menyerah, Ikhlas Disebut Teroris
Jumat, 23 April 2021 – 21:23 WIB -
Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas
Kamis, 27 Agustus 2020 – 23:42 WIB -
Korban Teror di Masjid Selandia Baru: Saya Kulit Putih dan Bangga Jadi Muslim
Rabu, 26 Agustus 2020 – 20:36 WIB
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
Jumat, 22 November 2024 – 20:33 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
Kamis, 21 November 2024 – 23:16 WIB - ABC Indonesia
Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
Selasa, 19 November 2024 – 23:46 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata
Selasa, 19 November 2024 – 22:55 WIB
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Kesehatan
Jaga Kesehatan Jantung dengan 5 Cara Alami Ini
Senin, 25 November 2024 – 02:01 WIB