Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantai 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant Menolak Disebut Teroris

Minggu, 18 April 2021 – 19:39 WIB
Bantai 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant Menolak Disebut Teroris - JPNN.COM
Serangan yang dilakukan Brenton Tarrant menewaskan 51 orang dan mencederai 40 jamaah masjid lainnya di Christchurch. Ia divonis bersalah dalam dakwaan tindak pidana terorisme. (ABC News: Brendan Esposito)
Bantai 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant Menolak Disebut Teroris
Serangan yang dilakukan Brenton Tarrant menewaskan 51 orang dan mencederai 40 jamaah masjid lainnya di Christchurch. Ia divonis bersalah dalam dakwaan tindak pidana terorisme. (ABC News: Brendan Esposito)

Terpidana teroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahmakah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris.

Kantor berita AAP melaporkan pria asal Australia yang membantai 51 jamaah masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019 ini juga meminta diberi akses informasi ke dunia luar.

Namun pada persidangan hari Kamis (15/04) yang telah dijadwalkan untuknya, Brenton yang telah divonis penjara seumur hidup tanpa peluang bebas, justru tidak muncul.

Baca Juga:

Tadinya sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pukul 9 pagi waktu setempat dengan menghadirkan terpidana melalui sambungan telepon.

Radio New Zealand melaporkan persidangan peninjauan kembali yang diajukan Brenton tidak akan berpengaruh pada vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan pada Agustus tahun lalu.

Notulen persidangan yang dirilis oleh Hakim Mahkamah Agung Geoffrey Venning menunjukkan pria berusia 30 tahun ini ingin mendapatkan askes berita dan surat-menyurat.

"Brenton menyampaikan ke otoritas penjara pagi ini bahwa ia punya keluhan soal kurangnya akses pada dokumen sehingga meminta penundaan sidang ini," kata Hakim Venning.

"Bahwa ia tidak ingin menghadiri sidang, maka dia tidak bisa dipaksa," tambahnya.

Terpidana teroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahmakah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News