Hakim Siapkan Surat Peringatan Buat Polisi, Kubu Habib Rizieq: Ada yang Lalai
Menurut Alamsyah, panggilan dengan peringatan itu artinya ada sesuatu yang dilalaikan oleh polisi.
"Berarti di sini kepolisian sudah diperingatkan pengadilan, berarti ada sesuatu yang dilalaikan karena arti peringatan ada sesuatu yang dilalaikan sehingga panggilan dengan peringataan," katanya.
Lebih lanjut, merespons sikap polisi yang kembali absen, Alamsyah mengatakan, seharusnya Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum harus mematuhi panggilan pengadilan tanpa harus diperingatkan hakim.
Namun, dia tak menampik dengan kebijakan dari hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan.
"Sebagai penegak hukum, penyidik Polda Metro Jaya semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan, tidak perlu diperingatkan oleh hakim. Namun dalam hal ini memang sesuai dengan kebijakan dari hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: