Hakim Suap Tak Main Sendiri
MA Minta KPK Kembangkan ke Kasus LainMinggu, 19 Agustus 2012 – 04:35 WIB
Namun, lanjut dia, mengenai perkara hukum lain yang tidak terkait dengan dugaan suap, KPK tidak memiliki wewenang memeriksa. "Kecuali memang ada informasi baru yang bisa mengarah ke sana," katanya.
Ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan hakim lain yang turut menyidangkan kasus DPRD Grobogan, menurut Johan, penyidik tidak mengarahkan ke sosok tertentu. "Kami tidak mengarahkan ke seseorang siapa," kata Johan.
Kartini dan Heru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka berdua tertangkap basah saat serah terima uang suap Rp 150 juta di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang Jumat pagi. Heru, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak yang merangkap makelar kasus, sebelumnya menjemput uang dari Sri Dartutik di depan Kantor BCA Semarang. Sri juga disergap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Sri adalah adik dari Ketua DPRD Grobogan nonaktif M. Yaeni, terdakwa kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan. Kartini dan Heru kini mendekam di sel tahanan KPK. Sedangkan Sri ditahan di Rutan Pondok Bambu.