Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Suap Tak Main Sendiri

MA Minta KPK Kembangkan ke Kasus Lain

Minggu, 19 Agustus 2012 – 04:35 WIB
Hakim Suap Tak Main Sendiri - JPNN.COM
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, dikawal penyidik KPK saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat malam (17 Agustus 2012). Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, pengembangan kasus akan difokuskan kepada siapa pihak lain yang menerima uang suap selain Kartini. "Kalau pengembangan ke siapa yang menerima selain Kartini, itu memang sedang dilakukan," tutur Johan.

 

Namun, lanjut dia, mengenai perkara hukum lain yang tidak terkait dengan dugaan suap, KPK tidak memiliki wewenang memeriksa. "Kecuali memang ada informasi baru yang bisa mengarah ke sana," katanya.

 

Ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan hakim lain yang turut menyidangkan kasus DPRD Grobogan, menurut Johan, penyidik tidak mengarahkan ke sosok tertentu. "Kami tidak mengarahkan ke seseorang siapa," kata Johan.

 

Kartini dan Heru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka berdua tertangkap basah saat serah terima uang suap Rp 150 juta di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang Jumat pagi. Heru, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak yang merangkap makelar kasus, sebelumnya menjemput uang dari Sri Dartutik di depan Kantor BCA Semarang. Sri juga disergap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Sri adalah adik dari Ketua DPRD Grobogan nonaktif M. Yaeni, terdakwa kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan. Kartini dan Heru kini mendekam di sel tahanan KPK. Sedangkan Sri ditahan di Rutan Pondok Bambu.

 

JAKARTA - Integritas hakim tipikor (tindak pidana korupsi) daerah dipertanyakan. Itu seiring tertangkapnya dua hakim (ad hoc) tipikor saat transaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News