Hakim Suap Tak Main Sendiri
MA Minta KPK Kembangkan ke Kasus LainMinggu, 19 Agustus 2012 – 04:35 WIB
Kartini adalah mantan pengacara yang dilantik menjadi hakim ad hoc pada 31 Desember 2010. Menurut laporan penelusuran yang disusun Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Kartini tak hanya memiliki rekam jejak negatif dalam menangani perkara. Dia juga disebut-sebut memiliki perilaku negatif terkait dengan kedisiplinan.
Misalnya, bersama empat rekannya, dia pernah mangkir pergi ke Mahkamah Agung tanpa meminta izin ketua pengadilan tipikor dari tanggal 2"7 Februari 2011. Itu mengakibatkan jadwal lima sidang perkara korupsi menjadi berantakan. Oleh rekan sejawatnya, peraih magister ilmu hukum dari Universitas Diponegoro tersebut juga dianggap kurang stabil dan kekanak-kanakan. Contohnya, dia sibuk berfoto-foto saat hendak menyidangkan perkara di pengadilan.
Sedangkan Heru mantan advokat. Dia dilantik sebagai hakim ad hoc pengadilan tipikor pada 12 April 2011. Heru pernah mengikuti penjaringan calon wakil bupati Grobogan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2010. Pria kelahiran Grobogan itu tidak lolos dalam penjaringan tersebut. Dalam penjaringan itu, juga turut M. Yaeni, ketua DPRD Grobogan nonaktif yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi yang perkaranya disidangkan Kartini cs. (sof/c10/nw)