Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Suap Tak Main Sendiri

MA Minta KPK Kembangkan ke Kasus Lain

Minggu, 19 Agustus 2012 – 04:35 WIB
Hakim Suap Tak Main Sendiri - JPNN.COM
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, dikawal penyidik KPK saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat malam (17 Agustus 2012). Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Di Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini dikenal sebagai salah seorang di antara tiga serangkai hakim yang gemar mengetuk palu kebebasan untuk terdakwa korupsi. Selain Kartini, ada pula hakim lain, yakni Lilik Nuraini (ketua majelis/hakim karir) dan Asmadinata (anggota/hakim ad hoc). Sepanjang 2012, mereka sudah memutus bebas lima perkara korupsi. Yakni, kasus dugaan korupsi Bank Jateng Rp 39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana. Lalu, kasus dugaan suap Rp 13,5 miliar terhadap Bupati Kendal Hendy Boedoro dengan terdakwa Kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang Suyatno. 

 

Kemudian, kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003"2010 senilai Rp 11,2 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Untung Sarono Wiyono, dugaan suap terhadap Bupati Kendal Hendy Boedoro dengan terdakwa mantan Kepala PT Hutama Karya Wilayah V Heru Jatmiko, serta dugaan penyimpangan pengadaan alat pemancar fiktif RRI Purwokerto dengan terdakwa Direktur Utama PT Tiga Empat Lima Teguh Tri Murdiono.

 

Djoko menambahkan, MA sudah melakukan eksaminasi atas sejumlah putusan perkara yang ditangani tiga serangkai hakim tersebut. Mahkamah juga telah meminta bantuan Komisi Yudisial (KY) dan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk meneliti rekam jejak tiga hakim tersebut. KY telah menyimpulkan, tiga hakim tersebut melanggar kode etik dan merekomendasikan ketiganya untuk dipisah tempat jabatan. Hakim karir Lilik Nuraini kini telah dinonpalukan alias tak bisa menangani perkara korupsi. Dia dimutasi ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, dan menjabat wakil ketua PN sejak Juni 2012.

 

Djoko mengatakan, MA bersama KY telah melakukan upaya untuk memberikan sanksi kepada hakim yang dinilai melanggar kode etik. "Tapi, KY kan tidak memiliki kewenangan sehebat KPK. Karena itu, akhirnya melapor ke KPK," kata Djoko.

 

JAKARTA - Integritas hakim tipikor (tindak pidana korupsi) daerah dipertanyakan. Itu seiring tertangkapnya dua hakim (ad hoc) tipikor saat transaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News