Hakim Suap Tak Main Sendiri
MA Minta KPK Kembangkan ke Kasus LainMinggu, 19 Agustus 2012 – 04:35 WIB
Kemudian, kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003"2010 senilai Rp 11,2 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Untung Sarono Wiyono, dugaan suap terhadap Bupati Kendal Hendy Boedoro dengan terdakwa mantan Kepala PT Hutama Karya Wilayah V Heru Jatmiko, serta dugaan penyimpangan pengadaan alat pemancar fiktif RRI Purwokerto dengan terdakwa Direktur Utama PT Tiga Empat Lima Teguh Tri Murdiono.
Djoko menambahkan, MA sudah melakukan eksaminasi atas sejumlah putusan perkara yang ditangani tiga serangkai hakim tersebut. Mahkamah juga telah meminta bantuan Komisi Yudisial (KY) dan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk meneliti rekam jejak tiga hakim tersebut. KY telah menyimpulkan, tiga hakim tersebut melanggar kode etik dan merekomendasikan ketiganya untuk dipisah tempat jabatan. Hakim karir Lilik Nuraini kini telah dinonpalukan alias tak bisa menangani perkara korupsi. Dia dimutasi ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, dan menjabat wakil ketua PN sejak Juni 2012.
Djoko mengatakan, MA bersama KY telah melakukan upaya untuk memberikan sanksi kepada hakim yang dinilai melanggar kode etik. "Tapi, KY kan tidak memiliki kewenangan sehebat KPK. Karena itu, akhirnya melapor ke KPK," kata Djoko.