Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP

Kamis, 18 Desember 2008 – 20:38 WIB
Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP - JPNN.COM
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, berencana menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein, di lokasi perkara (eks kantor bupati Lobar di Jalan Sriwijaya Mataram, Red), Jumat (19/12).

Namun secara mendadak, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut dengan terpaksa membatalkan jadwal sidang di lokasi perkara itu. Pembatalan jadwal sidang itupun disampaikan Ketua Majelis Hakim H Sutiono saat sidang di lantai II Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Sidang yang digelar mulai pukul 11.45 WIB itu tidak lengkap. Dari majelis hakimnya saja yang hadir hanya ketua (H Sutiono), dua orang jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni M Rum dan Siswanto, terdakwa Izzat Husein dan satu orang tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Sidang itu hanya berlangsung sebentar, mengingat Ketua Majelis Hakim H Sutiono hanya menyampaikan kalau sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa Izzat Husein yang telah dijadwalkan untuk digelar di lokasi perkara terpaksa dibatalkan untuk sementara sambil melihat perkembangan selanjutnya.

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, berencana menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close