Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP
Kamis, 18 Desember 2008 – 20:38 WIB
Sebelumnya, tim PH terdakwa Zarman Hadi pernah menyampaikan pada Lombok Post kalau pihaknya dalam perkara ini akan menghadirkan empat orang saksi meringankan dan tiga orang saksi ahli. Hanya saja, pihaknya belum bersedia membeberkan siapa orang-orang yang akan dijadikan sebagai saksi meringankan dan saksi ahli.(sid/JPNN)