Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, Sidang Dilanjutkan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Dengan begitu, sidang terhadap Djoko dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra," kata hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, Selasa (27/10).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum dan pihak yang berperkara agar melanjutkan persidangan. Setelah ini, agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ucap hakim.
Seperti diketahui, Djoko dalam eksepsinya merasa dakwaan jaksa tidak tidak menguraikan cara sehingga dirinya bisa terlibat membuat surat jalan palsu.
"Bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10).
Penasihat hukum juga menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan cara kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Selain itu, disebutkan dalam surat dakwaan juga tidak diuraikan bagaimana kata-kata Djoko Tjandra saat menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.