Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Anggap Surat Dakwaan Brigjen Prasetijo sudah Cukup Jelas di Kasus Djoko Tjandra

Jumat, 23 Oktober 2020 – 23:32 WIB
Jaksa Anggap Surat Dakwaan Brigjen Prasetijo sudah Cukup Jelas di Kasus Djoko Tjandra - JPNN.COM
Brigjen Prasetijo Utomo. Foto: ngopibareng

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai penasihat hukum terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak membaca surat dakwaan. Jaksa menganggap surat dakwaan terhadap jenderal polisi bintang satu itu telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra

"Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa," kata Jaksa Yeni Trimulyani dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Jumat (23/10).

Oleh karena itu, Jaksa Yeni meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Prasetijo. Jaksa mengharapkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Prasetijo Utomo serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Prasetijo Utomo," kata Yeni.

Yeni menyebut, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas, dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat di mana tindak pidana dilakukan.

"Bahwa dalam surat dakwaan tersebut telah dijelaskan unsur-unsur secara objektif dan subjektif. Di mana unsur objektif yaitu, mengenai lingkup atau macam tindak pidana dan cara cara terdakwa melakukan. Sedangkan unsur subjektif, yaitu pasal penanggung jawab pidana menurut hukum," tandas Yeni.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo membantah dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya dalam perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra.

Dalam eksepsi Djoko, penasihat hukum mengklaim dirinya tidak membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Apalagi, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dody Jaya.

Jaksa Penuntut Umum menilai penasihat hukum terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak membaca surat dakwaan. Jaksa menganggap surat dakwaan sudah telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News