Hakim Tolak Eksepsi Jimmy
Rabu, 06 Mei 2009 – 14:34 WIB
Demikian juga soal keberatan tim penasihat hukum atas jumlah kehadiran JPU, menurut Teguh tidak bertentangan dengan azas peradilan. “Satu atau dua bahkan empat yang hadir tetap merupakan satu kesatuan, sehingga alasan pengacara tidak beralasan dan harus dikesampingkan.”
Mengenai eksepsi Bakum HAM soal dakwaan JPU yang berdasarkan pada PP yang sudah tidak berlaku, tidak dipertimbangkan majelis hakim dengan alasan tidak tepat sasaran. “Itu sudah melenceng, jadi tidak kami pertimbangkan lagi. Majelis hakim menilai surat dakwaan JPU syah dan sesuai dengan peraturan perundangan serta hukum yang berlalu. Karena itu majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan. Mengenai biaya perkara hingga putusan sidang ditanggung terdakwa,” cetus Teguh.